Seleksi Penerimaan Cpns Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2018
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus 2018 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2018, maka Kemendikbud memperlihatkan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut. I. INFORMASI UMUM 1. Unit kerja yang mendapat alokasi gugusan (alokasi penempatan) yakni sebagai berikut. a. Unit Utama Pusat (1) Sekretariat Jenderal (2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (3) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (4) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (5) Direktorat Jenderal Kebudayaan (6) Inspektorat Jenderal (7) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (8) Badan Penelitian dan Pengembangan b. Unit Pelaksana Teknis (1) Balai Pengembangan Media Radi